TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KETAHANAN PANGAN KOTA BEKASI
-Tugas Pokok Ketahanan Pangan
Dinas ketahanan Pangan Kota Bekasi mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang terdiri dari : bidang ketersediaan dan kerawanan pangan,distribusi dan cadangan pangan,konsumsi dan pengaanekaragaman pangan serta keamanan pangan.
-Fungsi Ketahanan Pangan
Merumuskan dan menetapkan Renstra dan Renja Dinas sesuai dengan RPJMD Kota Bekasi 2013-2018.
Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang Ketahanan Pangan serta pelaksanan hubungan kerja sama dengan SKPD,lembaga /instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dinas.