Pedoman Penilaian Kinerja Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemkot Bekasi Diikuti Disketapang Dan SKPD Lai

2017-07-14
Bekasi- Berkenaan tentang evaluasi manajemenn kepegawaian Dinas Ketahanan Pangan Mengikuti Undangan Dari BKPPD Yang Bersifat Penting Dengan Nomor Surat : 005/2666/BKPPD.PKA Pada Hari Rabu Pukul 09.00 WIB Tanggal 12 Juli 2017 Bertempat Di Ruanga Rapat Nonon Sonthanie Gedung 10 Lantai, dan Dihadiri oleh Sekretaris Dan Pejabat Pengelola Kepegawaian Seluruh SKPD Di Lingkungan Kota Bekasi
Memutuskan Tentang Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Kota Bekasi.
Menetapkan : Peraturan Wali Kota Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi Yaitu :
1 Ketentuan umum
2 Tujuan, Sasaran Dan Obyek Penilaian
3 Aspek Penilaian Dan Indikator Serta Ukuran Keberhasilan
4 Tata Cara Penilaian