Pelantikan Dan Pengukuhan Dewan Ketahanan Pangan Kota Bekasi
2017-05-29
Bekasi- Hasil dari Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 501/ Kep.164- Dinas Ketapang / III / 2017 tentang Dewan Ketahanan Pangan.Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 83 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
Adanya tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini akan membantu merumuskan Kebijakan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Kota Bekasi yang Mandiri dan Kreatif serta mendorong peran serta Masyarakat maupun Sektor swasta dalam Program Pembangunan Ketahanan Pangan di Kota Bekasi. Kegiatan Pelaksanaan Pengukuhan dan Advokasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Bekasi Tahun 2017 dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 26 April 2017 dan Waktu Pelaksanaan jam 11:00 wib sd selesai acara Kegiatan bertempat diPendopo Kantor Wali Kota Bekasi Jl. A. Yani No. 1 Bekasi.
Acara Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Ketahanan Pangan diikuti oleh Anggota Peserta Unsur Wali Kota, Kepala Dinas SKPD/Badan/Bagian Setda Kota Bekasi ( sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi nomor : 501/Kep.164.Dinas Ketapang/III/2017 ), Pokja Ahli dan Pokja Teknis yang berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan dan Penanganan Ketahanan Pangan di Kota Bekasi.