Tindaklanjut Hasil Monitoring Dan Evaluasi Kehadiran

2018-10-19
Bekasi- Berkenaan Surat Pj, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800/4788/BKPPD.PKA dan Nomor 800/4789/BKPPD.PKA Tanggal 14 September 2018, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi Menghadiri acara rapat yang di wakili oleh Bapak Dra. Alexander Zulkarnain M, Si. Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi, Pada Hari Jumat Tanggal 19 Oktober 2018 Pukul.09.00 s/d 10.30 WIB, Membahas Tentang hasil evaluasi BKPPD atas ketidakhadiran PNS dan TKK Di lingkungan Perangkat Daerah Kota Bekasi Periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2018 dan rapat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bekasi Bapak Dr. Tri Adhianto Tjahyono dan Materi Kepegawaian Oleh Ka. BKPPD Kota Bekasi.
Isi Dari Rapat Tersebut Sebagai Berikut :
1 . Kita perlu memanfaatkan aplikasi yang sudah ada dan terintegrasi dalam jaringan informasi Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan Pelayanan masyarakat dan menerima keluhan masyarakat.
2 . Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Perlu menginventarisir kebutuhan aplikasi yang dibutuhkan untuk optimalisasi pelayanan.
3 . Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terhadap aplikasi yang terpublikasi menyebabkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi pelayanan terbatas dan aplikasi yang ada harus tersosialisasi.
4 . Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) harus mengupdate data pada aplikasi yang sudah terpublish sehingga datanya tidak out of date.
5 . Perlu Kesatuan dan kesamaan data yang diinginkan OPD sehingga tidak membingungkan.
6 . Saling bantu membantu sesama aparatur dalam internal sesama OPD sehingga permasalahan dan hambatan bisa diselesaikan bersama - sama.
7. Harus ada tindaklanjut dari ketidakhadiran aparatur dengan mengacu kepada Perwal No. 11 dan Perwal No.42 Tahun 2017.
8 . Ka. Subag Umpeg harus responsif terhadap pelanggaran kedisiplinan PNS dan TKK terutama ketidakhadiran, Tidak melakukan pekerjaan, dan Tidak mengikuti apel pagi jika perlu berkoordinasi Dengan BKD untuk mengatasi masalah kepegawaian.
9 . Kepada Perangkat Daerah mengadakan penilaian terhadap TKK, dan mengusulkan TKK untuk tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kedisiplinan TKK yang koperatif.
10 . Setiap aparatur PNS harus memiliki SKP sesuai dengan jabatan yang ada oleh karena itu SKP harus sesuai dengan Hasil Analisa Jabatan ( ANJAB ), Sekarang ini kita perlu meriview hasil analisa jabatan yang pernah kita susun.
11 . Direncanakan gaji TKK akan disetarakan dengan gaji PNS gol. 3a ditambah dengan TPP.
Demikian acara ini berjalan dengan lancar dan waktu yang ditentukan dan dihadiri oleh Para Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi.