PEMGAWASAN BUAH ANGGUR IMPOR

2018-10-25
-Bekasi, Membanjirnya buah impor yg berasal dari negeri china dan Amerika yang belakangan ini beredar di pasar tradisional, pedagang kaki lima maupun di pasar modern, sangat mengkhawatirkan terhadap faktor keamanan Pangannya bila di komsumsi masyarakat secara berkelanjutan.
Pengawasan Keamanan Pangan(food safety) sebagaimana dalam Undang-undang nomor.12 Tahun 2012 tentang Pangan, diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, sehingga aman dikomsumsi.
Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk segera melakukan Pengawasan terhadap buah impor jenis anggur, yang tertuang dalam surat edaran no.526/5515/KSDM tanggal 25 oktober 2018. Menindaklanjuti surat edaran dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan Kota bekasi melalui Bidang Keamanan Pangan telah melaksanakan Pengawasan dengan Pengambilan sample jenis anggur untuk di uji cepat melalui Media Repid Teskit ke tempat tempat penjualan buah dan di Pasar Modern.
Pemberian Pemahaman dan Kesadaran masyarakat (Publik awereness) bahaya dan efek samping jangka panjang tentang formalin sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan cemaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat .
Berikut disampaikan hasil pengujian 5 sample dengan Rapid Teskid: Formalin.
1.kecamatan Bekasi Utara hasilnya negatif formalin
2. Kecamatan Bekasi Timur hasilnya negatif formalin
3. Kecamatan Rawalumbu hasilnya negatif formalin
4 Kecamatan Medan Satria hasilnya negatif formalin
5. Kecamatan Bekasi Seatan(Pasar Modern) hasilnya negatif.
Pengawasan Keamanan Pangan jenis buah anggur Kota Bekasi dipastikan aman dari formalin aman dikomsumsi, untuk masyarakat Kota Bekasi yang Cerdas, Kreafif, Maju, Sejahtera dan Ikhsan.. ????