KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

2018-12-21
-Bekasi, Sudahkan Putra dan Putri anda memiliki KIA? kartu Identitas Anak adalah Kartu Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 angka 7 Kemendagri No. 2 Tahun 2016) Bagi orang tua yang ingin membuat kartu identitas anak (KIA) berikut syarat pembuatannya KIA :
1.Kartu keluarga 2.Akte lahir 3. Surat nikah orang tua 4. Ktp orang tua 5. Pas foto anak 4x6 6 (bagi anak yg dibawah 5 tahun tidak pakai pas foto) Bagi warga Kota Bekasi yang ingin membuat kartu KIA dateng langsung ke Kecamatan terdekat di Kota Bekasi, info lebih lanjut bisa hub. Call center 15000 444 #humaskotabekasi.