Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Kepala
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan
mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang ketersediaan
dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan
kesehatan hewan serta perikanan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas
mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan rencana strategis dan
rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan
pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang ketersediaan
dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan
kesehatan hewan serta perikanan;
c.
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
Sekretariat, Bidang-
Bidang dan Kelompok Jabatan
Fungsional;
d. pembinaan
administrasi perkantoran;
e.
pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur
terkait di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan,
pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan serta pelaksanaan
hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan
Dinas;
f.
pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
g.
pelaksanaan tugas selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan
tugas Dinas;
b. menetapkan
rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi
Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c.
merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk
teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang ketahanan
pangan, pertanian dan perikanan;
d. merumuskan
dan menetapkan pedoman kerja di bidang ketersediaan dan distribusi pangan,
konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta
perikanan;
e.
menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan
Prosedur Tetap/ Standard Operating
Procedure (SOP) di bidang
ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian,
peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;
f.
menyusun program kerja dan rencana kegiatan
sesuai dengan rencana strategis Dinas;
g.
menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA
Dinas;
h. menetapkan
kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas
sebagaimana ketentuan yang berlaku;
i.
memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas
sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
j.
menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi
LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat Daerah kepada Perangkat Daereah
terkait/Kormonev;
k. menandatangani
dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan
Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
l.
menandatangani Izin/Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat
Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang
dilimpahkan;
m. menyampaikan
pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait
kebijakan-kebijakan strategis bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi
dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan
dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
n. menyampaikan
masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota
dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
o.
mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang ketersediaan dan distribusi
pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan
serta perikanan berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta
memberikan alternatif pemecahan masalah;
p. mengkoordinasikan,
memantau dan mengendalikan penanganan fungsi urusan penanaman modal yang
meliputi pelaksanaan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan
keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;
q.
melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah
baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat
maupun instansi vertikal dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang ketersediaan dan
distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan
kesehatan hewan serta perikanan sesuai kebijakan Wali Kota;
r.
mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan
mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka
memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat sesuai kewenangan dalam
bidang tugasnya;
s.
membina pengembangan karier bagi staf/bawahan
yang berprestasi dan/atau berpotensi;
t.
melaksanakan pengawasan melekat secara
berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
u. memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
v.
menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali
Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
w. melaksanakan
koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan
Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
x.
merumuskan dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota
melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah
terima jabatan;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Sekretariat
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang
meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai
tata kelola kesekretariatan yang baik.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
b. penyusunan
bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada rencana
strategis Dinas;
c.
penyusunan program kerja dan rencana kegiatan
Sekretariat;
d. pengelolaan
ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas
dan produk hukum lingkup Dinas;
e.
pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
f.
perumusan bahan rencana kebutuhan belanja
langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan
dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
g.
penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h. pengoordinasian,
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
i.
penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan
Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, mengarahkan tugas
Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas bidang-bidang;
b. menyusun
dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan
rencana strategis bidang-bidang;
c.
mengkoordinasikan serta menghimpun bahan
perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. mengkoordinasikan,
menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Sekretariat
sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala
Dinas menurut skala prioritas;
f.
mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program
kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai
RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing
Bidang;
g.
menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran
belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang
berlaku;
h. memfasilitasi
pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan
kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional
lainnya dan staf pelaksana Dinas;
i.
memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas
sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau
informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas;
j.
memfasilitasi pengadministrasian serta
penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-bidang;
k. mengkoordinasikan,
menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai;
l.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian
daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas;
m. mengkoordinir
pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi
LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat
Daerah;
n. mengevaluasi
dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan,
Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi
Jabatan;
o.
mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur
Tetap/Standard Operating Procedure (SOP)
dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;
p. mengatur
penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta
inventarisasi barang Dinas;
q.
mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas
arahan pimpinan;
r.
mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas
yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai
bahan laporan, masukan atau permintaan arahan, kecuali naskah yang bersifat
rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak
ditindaklanjuti;
s.
memaraf setiap Izin yang disampaikan oleh bidang
terkait dalam rangka penyelenggaraan tertib administrasi;
t.
mengevaluasi dan memaraf setiap konsep
Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik
lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;
u. memberikan
pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan
strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas;
v.
memberikan masukan, saran dan informasi kepada
Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan
tugas lingkup Dinas;
w. mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
x.
melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang
dalam pelaksanaan tugas teknis bidang;
y.
melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah
baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat
maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
z.
mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring,
mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;
aa. membina,
mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier;
bb. melaksanakan
pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat
sesuai ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. merumuskan
bahan laporan kinerja Sekretariat;
ee. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah
terima jabatan;
ff. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang
bidang tugasnya.
(2) Sekretariat,
membawahkan :
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Kelompok Jabtan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam
melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas
untuk mencapai tata kelola rumah tanga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Umum
dan
Kepegawaian;
b. pelaksanaan
pelayanan tata usaha;
c.
penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan
pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
d. pemeliharaan,
pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris
Dinas;
e.
pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan
administrasi pegawai Dinas;
f.
penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan
kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
penyusunan bahan evaluasi dan
pelaporan kegiatan.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan
arahan dari
Sekretaris;
c.
melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat
dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan
arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
e.
menyiapkan dan menyusun program kerja dan
rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
f.
memantau dan mengendalikan pelaksanaan
tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
g.
menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan
LHKPN atau
LHKASN di lingkungan Dinas;
h. menyiapkan
bahan penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
i.
melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan
pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang
membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
j.
melaksanakan pengolahan dan penataan arsip
naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
k. menyusun
data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
l.
menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan
disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
m. melaksanakan
penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata
naskah dinas Pemerintah Kota
Bekasi;
n. melaksanakan
pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Dinas;
o.
menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang
dilaksanakan oleh
Dinas;
p. mendistribusikan
dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;
q.
mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan
penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
r.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris;
s.
mengevaluasi dan melaporkan serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN
DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Bidang
Pertanian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan,
dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi prasarana dan sarana
pertanian, tanaman pangan serta hortikultura untuk mencapai pelaksanaan teknis
urusan di bidangnya.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertanian
mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program kerja dan rencana kegiatan
Bidang;
b. perumusan
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya;
c.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan,
penyusunan, pengembangan, penyedian, pengawasan, kerjasama, pematauan dan
evaluasi serta fasilitasi dalam pelaksanaan prasarana dan sarana pertanian;
d. perumusan
bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengembangan,
pengendalian, pemantauan, penanggulangan, analisa, promosi dan pengelolaan
serta rekomendasi teknis dalam pelaksanaan tanaman pangan;
e.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan,
pengawasan, peningkatan, penyiapan, pengembangan, pengendalian, promosi,
penaggulangan dan pengamatan serta pengelolaan dalam pelaksanaan hortikultura;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
perintah Kepala Dinas;
penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bidang Pertanian mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;
b. menyusun
dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;
c.
menyusun serta merumuskan bahan penetapan
kebijakan dan/atau petunjuk teknis
sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. menyusun
dan merumuskan pedoman kerja pada
lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut
skala prioritas;
f.
merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan
Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g.
menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan
biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi
dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata
naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.
mengoreksi dan
memaraf konsep Rekomendasi/Nota
Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa
pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui
Sekretariat;
j.
memberikan pertimbangan teknis dan/atau
administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya kepada
Kepala Dinas;
k. memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
l.
merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk,
menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang
yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta
hortikultura;
m. melaksanakan
pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu, penyediaan serta pengembangan
prasarana dan sarana pertanian;
n. memfasilitasi
pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan
pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha tanaman
pangan;
o.
memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi,
rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan
serta pemberdayaan usaha hortikultura;
p. melaksanakan
identifikasi, pengumpulan data, analisis dan perumusan kebijakan di bidang
pertanian;
i.
pelaksanaan penyuluhan pertanian;
j.
pemberian rekomendasi teknis pertanian;
k. pembinaan
produksi di bidang pertanian;
l.
pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian;
q.
pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
r.
penyusunan kebijakan di bidang budidaya, bina
mutu, pengolahan dan pemasaran pertanian, sumber daya manusia, penyuluhan dan
kelembagaan pertanian;
s.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan budidaya
pertanian;
t.
pengenalan dan pendayagunaan teknologi budidaya
pertanian;
u. pelaksanaan
pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati pertanian;
v.
pemberian pertimbangan teknis permohonan
rekomendasi usaha pertanian;
w. pelaksanaan
pembinaan serta pemberian bimbingan teknis budidaya pertanian;
x.
pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian
dan pemberantasan hama dan penyakit;
y.
pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan
teknis pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
z.
pelaksanaan pembinaan pasca panen, pengolahan
hasil dan pemasaran hasil pertanian;
aa. pelaksanaan
pembinaan serta pemberian bimbingan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan
pertanian;
bb. perumusan
kebijakan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;
cc. pelaksanaan
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian managemen usaha dan
kerjasama/ kemitraan usaha bidang pertanian serta pengembangan dan pemanfaatan
sumbersumber pembiayaan/kredit;
dd. pengendalian
dan evaluasi kegiatan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;
ee. pemantauan
dan evaluasi di bidang pertanian;
ff. mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
gg. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya
dalam pelaksanaan tugasnya;
hh. melakukan
koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
ii. mengarahkan,
mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang;
jj. membina,
mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier;
kk. melaksanakan
pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai
ketentuan yang berlaku;
ll. memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
mm. merumuskan
bahan laporan kinerja Bidang;
nn. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif
kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat
serah terima jabatan;
oo. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang
tugasnya.
(4) Bidang Pertanian, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Bidang
Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi
ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta data
dan informasi untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya;
c.
penyiapan bahan kebijakan dan pelaksanaan
koordinasi, analisis, penyusunan,
penyediaan data, intervensi, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan supervisi
dalam pelaksanaan ketersediaan dan kerawanan pangan;
d. penyiapan
bahan pelaksanaan koordinasi, analisis, perencanaan, penyusunan, pengembangan,
pengelolaan, penyaluran, pemanfaatan dan kerjasama dalam pelaksanaan distribusi
dan cadangan pangan;
e.
penyiapan bahan kebijakan, perencanaan,
pengumpulan, analisis, pengkajian,
penyusunan, pemantauan dan analisis dalam pelaksanaan data dan informasi;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
perintah Kepala Dinas;
penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun
dan merumuskan rencana strategis bidang;
c.
menyusun serta merumuskan bahan penetapan
kebijakan dan/atau petunjuk teknis
sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. menyusun
dan merumuskan pedoman kerja pada
lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai
dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
menurut skala prioritas;
f.
merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan
bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g.
menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan
biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi
dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata
naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.
mengoreksi dan
memaraf konsep Rekomendasi/Nota
Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa
pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui
Sekretariat;
j.
memberikan pertimbangan teknis dan/atau
administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya kepada
Kepala Dinas;
k. memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
l.
merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk,
menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi ketersediaan dan kerawanan
pangan, distribusi dan cadangan pangan serta data dan informasi;
m. mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya
dalam pelaksanaan tugasnya;
o.
melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah
baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat
maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan
Kepala Dinas;
p. mengarahkan,
mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang;
q.
membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja
bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r.
melaksanakan pengawasan melekat secara
berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s.
memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan
eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t.
merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau
pada saat serah terima jabatan;
v.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Bidang
Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi
konsumsi pangan, penganekaragaman pangan serta pengawasan keamanan pangan untuk
mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai
fungsi:
a.
penyusunan program kerja dan rencana kegiatan
Bidang;
b. perumusan
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya;
c.
penyiapan bahan kebijakan, perencanaan,
penyiapan, pengendalian, penyusunan, pemanfaatan, pendampingan, pengkajian dan
analisis dalam pelaksanaan konsumsi pangan;
d. penyiapan
bahan kebijakan, perencanaan, pengembangan, penyusunan, pengkajian,
pendampingan, analisis dan pemantauan dalam pelaksanaan penganekaragaman
pangan;
e.
penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, penilaian, pemantauan
dan analis serta pemberian rekomendasi teknis dalam pelaksanaan keamanan
pangan;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
perintah Kepala Dinas;
penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;
b. menyusun
dan merumuskan rencana strategis bidang;
c.
menyusun serta merumuskan bahan penetapan
kebijakan dan/atau petunjuk teknis
sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. menyusun
dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup
bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai
dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
menurut skala prioritas;
f.
merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan
bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g.
menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan
biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi
dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata
naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.
mengoreksi dan
memaraf konsep Rekomendasi/Nota
Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau
jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui
Sekretariat;
j.
memberikan pertimbangan teknis dan/atau
administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya kepada
Kepala Dinas;
k. memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
l.
merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk,
menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi konsumsi pangan, penganekaragaman
pangan serta keamanan pangan;
m. mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya
dalam pelaksanaan tugasnya;
o.
melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah
baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat
maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan
Kepala Dinas;
p. mengarahkan,
mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang;
q.
membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja
bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
r.
melaksanakan pengawasan melekat secara
berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
s.
memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan
eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
t.
merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
u. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau
pada saat serah terima jabatan;
v.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
(2) Bidang
Konsumsi Dan Keamanan Pangan membawahkan Kelompok
Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi
peternakan, kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner untuk mencapai
pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan
dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program kerja dan rencana kegiatan
Bidang;
b. perumusan
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya;
c.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan,
pengawasan, pelayanan, pengelolaan, pengembangan, pemasaran, pelatihan dan
sosialisasi dalam pelaksanaan peternakan;
d. perumusan
bahan kebijakan, perencanaan,
pengawasan, pengedalian, pelayanan,
pengelolaan, pengembangan, pemasaran, pelatihan dan sosialisasi dalam pelaksanaan
kesehatan hewan;
e.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan,
penyusunan, pengawasan, pengedalian, pelayanan, pengelolaan, fasilitasi,
pengembangan, pemasaran, pelatihan dan sosialisasi dalam pelaksanaan kesehatan
masyarakat veteriner;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
perintah Kepala Dinas;
penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(3) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;
b. menyusun
dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;
c.
menyusun serta merumuskan bahan penetapan
kebijakan dan/atau petunjuk teknis
sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. menyusun
dan merumuskan pedoman kerja pada
lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut
skala prioritas;
f.
merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan
Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g.
menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan
biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi
dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata
naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.
mengoreksi dan
memaraf konsep Rekomendasi/Nota
Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau
jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui
Sekretariat;
j.
memberikan pertimbangan teknis dan/atau
administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya kepada
Kepala Dinas;
k. memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
l.
penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit,
produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan
pemasaran hasil di bidang perternakan;
m. pengelolaan
sumber daya genetik hewan;
n. pengendalian
peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit
hijauan pakan ternak;
o.
pemberian bimbingan penerapan peningkatan
produksi ternak;
p. pengendalian
penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
q.
pengawasan obat hewan;
r.
pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan
produk hewan;
s.
pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa
Medik
Veteriner;
t.
penerapan dan pengawasan persyaratan teknis
kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
u. pemberian
izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner;
v.
pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan
pemasaran hasil di bidang peternakan;
w. mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif
pemecahan masalah;
x.
melakukan
koordinasi teknis dengan
Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
y.
melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah
baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun
instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala
Dinas;
z.
mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring,
mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
aa. membina,
mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier;
bb. melaksanakan
pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai
ketentuan yang berlaku;
cc. memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
dd. merumuskan
bahan laporan kinerja Bidang;
ee. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif
kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat
serah terima jabatan;
ff. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang
tugasnya.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
(1) Bidang
Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan,
dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi budidaya perikanan,
bina mutu dan pengolahan perikanan serta bina usaha dan pemasaran untuk
mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan
mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program kerja dan rencana kegiatan
Bidang;
b. perumusan
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya;
c.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan,
penyusunan, pengawasan, pengedalian, pembinaan, pengelolaan dan pengembangan
dalam pelaksanaan budidaya perikanan;
d. perumusan
bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengedalian, pembinaan,
fasilitasi, pengelolaan dan pengembangan dalam pelaksanaan bina mutu dan
pengolahan perikanan;
e.
perumusan bahan kebijakan, perencanaan,
perumusan, penyusunan, pengembangan, pemasaran, promosi, pengawasan dan
pembinaan serta fasilitasi dalam pelaksanaan bina usaha dan pemasaran;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
perintah Kepala Dinas;
penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(1) Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bidang Perikanan mempunyai uraian tugas:
a.
memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;
b. menyusun
dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;
c.
menyusun serta merumuskan bahan penetapan
kebijakan dan/atau petunjuk teknis
sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan
pimpinan;
d. menyusun
dan merumuskan pedoman kerja pada
lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun, merumuskan, serta menetapkan program
kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut
skala prioritas;
f.
merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan
Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;
g.
menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan
biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;
h. mengoreksi
dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata
naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
i.
mengoreksi dan
memaraf konsep Rekomendasi/Nota
Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau
jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui
Sekretariat;
j.
memberikan pertimbangan teknis dan/atau
administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang
tugasnya kepada
Kepala Dinas;
k. memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
l.
penyusunan kebijakan di bidang budidaya
perikanan, bina mutu dan pengolahan perikanan serta bina usaha dan
pemasaran;
m. pelaksanaan
fasilitasi pengembangan perikanan budidaya;
n. pengenalan
dan pendayagunaan teknologi perikanan budidaya;
o.
pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber
daya hayati perikanan;
p. pemberian
pertimbangan teknis permohonan ijin usaha perikanan;
q.
pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan
teknis perikanan budidaya;
r.
pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian
dan pemberantasan hama dan penyakit ikan;
s.
pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan
teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
t.
pelaksanaan pembinaan pasca panen, pengolahan
hasil dan pemasaran hasil perikanan;
u. pelaksanaan
pembinaan serta pemberian bimbingan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan
perikanan;
v.
perumusan kebijakan teknis sumber daya manusia
dan kelembagaan perikanan;
w. pelaksanaan
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan perikanan;
x.
pengendalian dan evaluasi kegiatan sumber daya
manusia dan kelembagaan perikanan;
y.
pemantauan dan evaluasi di bidang perikanan;
z.
mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan
penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
aa. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya
dalam pelaksanaan tugasnya;
bb. melakukan
koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;
cc. mengarahkan,
mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang;
dd. membina,
mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas
kerja dan pengembangan karier;
ee. melaksanakan
pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai
ketentuan yang berlaku;
ff. memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
gg. merumuskan
bahan laporan kinerja Bidang;
hh. merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau
pada saat serah terima jabatan;
ii. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang
tugasnya.
Bidang Perikanan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.