Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI


(1)      Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan.

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi: 

a.        perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;

b.       penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan; 

c.        pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-

Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional; 

d.       pembinaan administrasi perkantoran; 

e.        pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan

Dinas; 

f.         pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;

g.        pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; 

h.       penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; 

i.         pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.


(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;

b.       menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi

Daerah serta kebijakan Wali Kota;

c.        merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;

d.       merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;

e.        menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP)  di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;

f.         menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;

g.        menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;

h.       menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;

i.         memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;

j.         menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat Daerah kepada Perangkat Daereah terkait/Kormonev;

k.       menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;

l.         menandatangani Izin/Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;

m.      menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;

n.       menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas; 

 

o.        mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

p.       mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan fungsi urusan penanaman modal yang meliputi pelaksanaan di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan;

q.        melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun         instansi       vertikal        dalam          rangka        penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan sesuai kebijakan Wali Kota;

r.        mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka

memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai  kewenangan dalam bidang tugasnya;

s.        membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;

t.         melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;

u.       memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

v.        menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;

w.      melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;

x.        merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI


(1)      Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

a.        pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;

b.       penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada rencana strategis Dinas; 

c.        penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;

d.       pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;

e.        pembinaan dan pengendalian  administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;

f.         perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;

g.        penyelenggaraan pelayanan kehumasan;

h.       pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;

i.         penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;

pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.

(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas bidang-bidang; 

b.       menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis bidang-bidang;

c.        mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan  penetapan kebijakan pimpinan;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja  dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;

f.         mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing

Bidang;

g.        menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;

h.       memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas;

i.         memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas;

j.         memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-bidang; 

k.       mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai;

l.         melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas;

m.      mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi

LHKPN atau LHKASN di lingkungan Perangkat Daerah;

n.       mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan,

Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;

o.        mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas;

p.       mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Dinas;

q.        mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan;

r.        mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;

s.        memaraf setiap Izin yang disampaikan oleh bidang terkait dalam rangka penyelenggaraan tertib administrasi;

t.         mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait;

u.       memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas;

v.        memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Dinas; 

w.      mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

x.        melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis bidang;

y.        melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai  kebijakan Kepala Dinas;

z.        mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;

aa.     membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

bb.    melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku;

cc.     memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

dd.    merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat;

ee.     merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

ff.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.

 

(2)      Sekretariat, membawahkan :

a.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Kelompok Jabtan Fungsional.

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI


(1)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi lingkup Dinas untuk mencapai tata kelola rumah tanga, tata usaha dan kepegawaian yang baik.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a.        penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Umum dan

Kepegawaian;

b.       pelaksanaan pelayanan tata usaha;

c.        penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;

d.       pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris

Dinas;

e.        pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;

f.         penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;

penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.       menyiapkan  bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari

Sekretaris;

c.        melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;

d.       memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan  dan program kerja Sekretariat;

f.         memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;

g.        menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN atau

LHKASN di lingkungan Dinas;

h.       menyiapkan bahan penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;

i.         melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;

j.         melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;

k.       menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;

l.         menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;

m.      melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota

Bekasi;

n.       melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Dinas;

o.        menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh

Dinas;

p.       mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang;

q.        mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

r.        menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;

s.        mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI

(1)      Bidang Pertanian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta hortikultura untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertanian mempunyai fungsi:

a.        penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b.       perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengembangan, penyedian, pengawasan, kerjasama, pematauan dan evaluasi serta fasilitasi dalam pelaksanaan prasarana dan sarana pertanian;

d.       perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengembangan, pengendalian, pemantauan, penanggulangan, analisa, promosi dan pengelolaan serta rekomendasi teknis dalam pelaksanaan tanaman pangan;

e.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, peningkatan, penyiapan, pengembangan, pengendalian, promosi, penaggulangan dan pengamatan serta pengelolaan dalam pelaksanaan hortikultura;

f.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

g.        pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pertanian mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;

b.       menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;

c.        menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut  skala prioritas;

f.         merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;

g.        menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;

h.       mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;

i.         mengoreksi         dan    memaraf      konsep        Rekomendasi/Nota

Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;

j.         memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada

Kepala Dinas;

k.       memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;

l.         merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan serta hortikultura;

m.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, peningkatan mutu, penyediaan serta pengembangan prasarana dan sarana pertanian;

n.       memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha tanaman pangan;

o.        memfasilitasi pembinaan, pemetaan potensi, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian, pengembangan serta pemberdayaan usaha hortikultura;

p.       melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, analisis dan perumusan kebijakan di bidang pertanian;

i.         pelaksanaan penyuluhan pertanian;

j.         pemberian rekomendasi teknis pertanian;

k.       pembinaan produksi di bidang pertanian;

l.         pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;

q.        pengendalian dan penanggulangan bencana alam;

r.        penyusunan kebijakan di bidang budidaya, bina mutu, pengolahan dan pemasaran pertanian, sumber daya manusia, penyuluhan dan kelembagaan pertanian; 

s.        pelaksanaan fasilitasi pengembangan budidaya pertanian;

t.         pengenalan dan pendayagunaan teknologi budidaya pertanian;

u.       pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati pertanian;

v.        pemberian pertimbangan teknis permohonan rekomendasi usaha pertanian;

w.      pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis budidaya pertanian;

x.        pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit;

y.        pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;

z.        pelaksanaan pembinaan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil pertanian;

aa.     pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;

bb.    perumusan kebijakan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;

cc.     pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian managemen usaha dan kerjasama/ kemitraan usaha bidang pertanian serta pengembangan dan pemanfaatan sumbersumber pembiayaan/kredit;

dd.    pengendalian dan evaluasi kegiatan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian;

ee.     pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;

ff.       mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

gg.     melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;

hh.   melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;

ii.       mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;

jj.       membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

kk.    melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;

ll.       memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

mm. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;

nn.   merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

oo.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 

(4) Bidang Pertanian, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI

(1)      Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta data dan informasi untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b.       perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c.        penyiapan bahan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi, analisis,  penyusunan, penyediaan data, intervensi, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan supervisi dalam pelaksanaan ketersediaan dan kerawanan pangan;

d.       penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, analisis, perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengelolaan, penyaluran, pemanfaatan dan kerjasama dalam pelaksanaan distribusi dan cadangan pangan;

e.        penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, pengumpulan, analisis,  pengkajian, penyusunan, pemantauan dan analisis dalam pelaksanaan data dan informasi;

f.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

g.        pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;

b.       menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;

c.        menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja  dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut  skala prioritas;

f.         merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;

g.        menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;

h.       mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;

i.         mengoreksi         dan    memaraf      konsep        Rekomendasi/Nota

Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;

j.         memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada

Kepala Dinas;

k.       memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;

l.         merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan  pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta data dan informasi;

m.      mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

n.       melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;

o.        melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;

p.       mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;

q.        membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

r.        melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;

s.        memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

t.         merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;

u.       merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

v.        melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN WALI KOTA NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI

(1)      Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi konsumsi pangan, penganekaragaman pangan serta pengawasan keamanan pangan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

a.        penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b.       perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c.        penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, penyiapan, pengendalian, penyusunan, pemanfaatan, pendampingan, pengkajian dan analisis dalam pelaksanaan konsumsi pangan;

d.       penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, pengembangan, penyusunan, pengkajian, pendampingan, analisis dan pemantauan dalam pelaksanaan penganekaragaman pangan;

e.        penyiapan bahan kebijakan, perencanaan,  penyusunan, pengawasan, penilaian, pemantauan dan analis serta pemberian rekomendasi teknis dalam pelaksanaan keamanan pangan;

f.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

g.        pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.


(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya;

b.       menyusun dan merumuskan rencana strategis bidang;

c.        menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja  dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut  skala prioritas;

f.         merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;

g.        menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;

h.       mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;

i.         mengoreksi          dan    memaraf      konsep        Rekomendasi/Nota

Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;

j.         memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada

Kepala Dinas;

k.       memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; 

l.         merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan  pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi konsumsi pangan, penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;

m.      mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

n.       melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;

o.        melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;

p.       mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;

q.        membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

r.        melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;

s.        memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

t.         merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;

u.       merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

v.        melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 

(2)      Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan membawahkan Kelompok

Jabatan Fungsional.

          PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI


(1)     
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi peternakan, kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:

a.        penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b.       perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, pengawasan, pelayanan, pengelolaan, pengembangan, pemasaran, pelatihan dan sosialisasi dalam pelaksanaan peternakan;

d.       perumusan         bahan         kebijakan,   perencanaan,        pengawasan, pengedalian, pelayanan, pengelolaan, pengembangan, pemasaran, pelatihan dan sosialisasi dalam pelaksanaan kesehatan hewan;

e.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengedalian, pelayanan, pengelolaan, fasilitasi, pengembangan, pemasaran, pelatihan dan sosialisasi dalam pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner;

f.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

g.        pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(3)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;

b.       menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;

c.        menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut  skala prioritas;

f.         merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;

g.        menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;

h.       mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;

i.         mengoreksi         dan    memaraf      konsep        Rekomendasi/Nota

Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;

j.         memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada

Kepala Dinas;

k.       memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;

l.         penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan; 

m.      pengelolaan sumber daya genetik hewan;

n.       pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;

o.        pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;

p.       pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;

q.        pengawasan obat hewan;

r.        pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;

s.        pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik

Veteriner;

t.         penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;

u.       pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

v.        pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;

w.      mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

x.        melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;

y.        melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;

z.        mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;

aa.     membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

bb.    melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;

cc.     memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

dd.    merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;

ee.     merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

ff.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

      PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR  112 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN  KOTA BEKASI


(1)     
Bidang Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi budidaya perikanan, bina mutu dan pengolahan perikanan serta bina usaha dan pemasaran untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

 

(2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan mempunyai fungsi:

a.        penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b.       perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengedalian, pembinaan, pengelolaan dan pengembangan dalam pelaksanaan budidaya perikanan;

d.       perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengawasan, pengedalian, pembinaan, fasilitasi, pengelolaan dan pengembangan dalam pelaksanaan bina mutu dan pengolahan perikanan;

e.        perumusan bahan kebijakan, perencanaan, perumusan, penyusunan, pengembangan, pemasaran, promosi, pengawasan dan pembinaan serta fasilitasi dalam pelaksanaan bina usaha dan pemasaran;

f.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

g.        pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;

penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(1)      Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Perikanan mempunyai uraian tugas:

a.        memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang;

b.       menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang;

c.        menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

d.       menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e.        menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut  skala prioritas;

f.         merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;

g.        menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas;

h.       mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;

i.         mengoreksi          dan    memaraf      konsep        Rekomendasi/Nota

Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat;

j.         memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada

Kepala Dinas;

k.       memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;

l.         penyusunan kebijakan di bidang budidaya perikanan, bina mutu dan pengolahan perikanan serta bina usaha dan pemasaran; 

m.      pelaksanaan fasilitasi pengembangan perikanan budidaya;

n.       pengenalan dan pendayagunaan teknologi perikanan budidaya;

o.        pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati perikanan;

p.       pemberian pertimbangan teknis permohonan ijin usaha perikanan;

q.        pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis perikanan budidaya;

r.        pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit ikan;

s.        pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

t.         pelaksanaan pembinaan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil perikanan;

u.       pelaksanaan pembinaan serta pemberian bimbingan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan perikanan;

v.        perumusan kebijakan teknis sumber daya manusia dan kelembagaan perikanan;

w.      pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan perikanan;

x.        pengendalian dan evaluasi kegiatan sumber daya manusia dan kelembagaan perikanan;

y.        pemantauan dan evaluasi di bidang perikanan;

z.        mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

aa.     melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;

bb.    melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas;

cc.     mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;

dd.    membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;

ee.     melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;

ff.       memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

gg.     merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;

hh.   merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

ii.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

 

Bidang Perikanan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.