15f4940ce92ae099d77eee8e024e9286
By: 20 13-03-2026

Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tunaikan Zakat Melalui Badan Lembaga Resmi dan Akuntabel

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui badan penerima zakat yang resmi dan akuntabel. Hal ini disampaikan sebagai upaya memastikan penyaluran zakat dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

Tri Adhianto menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga dimensi sosial yang sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat.

“Melalui zakat kita diajarkan untuk berbagi, menumbuhkan kepedulian, serta memperkuat solidaritas kepada saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga zakat dapat disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat.

Meski demikian, Tri juga terangkan bahwa zakat merupakan ibadah yang dilandasi keikhlasan. Walaupun memiliki nilai kewajiban, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Menurutnya, masyarakat juga diperbolehkan menyalurkan zakat secara langsung kepada para mustahik yang membutuhkan.

Usai menyampaikan sambutan, Wali Kota Bekasi kemudian melaksanakan akad zakat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi, Akmal. Pada kesempatan tersebut, Tri Adhianto sekaligus menunaikan pembayaran zakat fitrah sekeluarga dan zakat mal melalui BAZNAS Kota Bekasi.

(Ndoet)

Wali Kota Bekasi Baznas Kota Bekasi Zakat Pemkot Bekasi