By: akbar 28-05-2025

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Pembinaan Mitra Kerjasama Pemanfaatan PSU

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Program Pengendalian Gratifikasi di Balai Patriot Kota Bekasi,  Selasa (27/05) 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur BPKAD Kota Bekasi, perwakilan Pengawas Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dari Inspektorat Kota Bekasi, serta 26 pengguna PSU non-komersil. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bekasi dan mitra kerja sama dalam pengelolaan PSU secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris BPKAD Kota Bekasi, Indriati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen BPKAD dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya PSU, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, serta untuk menghindari potensi pelanggaran administrasi dan penyimpangan,” ujar Indriati.

Kepala Bidang Aset, Rosalina, menegaskan bahwa mitra kerja sama memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Ia menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai anti-gratifikasi dalam setiap proses kerja sama yang dijalankan.

“Dengan budaya kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik gratifikasi, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset publik benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan materi, PPUPD Ahli Pertama dari Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Hidayatulloh, menyampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yaitu edukasi, perbaikan sistem, dan penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang utuh mengenai tindak pidana korupsi serta penerapan sistem pengawasan internal yang kuat merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi.

“Koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan oleh KPK bersama BPKP menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintahan,” terang Cucu.

Sementara itu, Hangga Suharso selaku PPUD Ahli Muda dari Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan mengenai pengertian, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi. Ia menegaskan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, baik dalam bentuk uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya yang diterima di dalam atau luar negeri, melalui sarana elektronik maupun non-elektronik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terwujud peningkatan kualitas tata kelola aset daerah serta penguatan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (mms)

Sumber : PPID BPKAD Kota Bekasi

Pemkot Bekasi PSU BPKAD