KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara online 100% dan menerapkan pola zonasi yang bersih, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan memastikan siswa dapat mengakses pendidikan di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi.
“Jika pola zonasi dijalankan dengan benar dan bersih, maka anak-anak tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Mereka bisa sekolah di lingkungan terdekat, sehingga lebih aman, hemat, dan mendukung efektivitas belajar,” ujar Wali Kota Bekasi.
Sistem PPDB online akan mengacu pada tiga jalur utama penerimaan, yakni:
Jalur Zonasi, berdasarkan jarak domisili ke sekolah,
Jalur Prestasi, untuk siswa dengan capaian akademik dan non-akademik, serta
Jalur Afirmasi, bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentoleransi kecurangan dalam proses PPDB, terutama dalam manipulasi data domisili untuk keperluan zonasi.
“Kami tidak main-main. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas. Kita ingin sistem pendidikan yang adil dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Untuk menjamin integritas sistem, Pemkot Bekasi akan melibatkan Inspektorat sejak awal proses pendaftaran, serta membentuk tim verifikasi zonasi yang akan bekerja mengecek data faktual dari rumah ke sekolah. Tim ini akan memastikan bahwa domisili siswa sesuai dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem.
“Tim tersebut akan melaporkan kepada saya, jika terjadi kecurangan akan segera ditindak karena proses sudah melibatkan inspektorat untuk sistem penerimaan siswa baru.” kata Tri.
Langkah ini diambil demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, berkeadilan, dan berpihak kepada siswa-siswi Kota Bekasi secara menyeluruh.
(Ndoet/Dokpim)
Pemkot Bekasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto SPMB Online